Friday, June 21

Makalah Pelanggaran HAM Terhadap TKI

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Manusia selalu memiliki hak hak dasar (basic right) yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak ini bersifat sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati, yakni ia tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Hak-hak dasar tersebut antara lain : 1). Hak hidup, 2). Hak untuk hidup tanpa perasaan takut dilukai atau dibunuh orang lain, 3). Hak kebebasan, 4). Hak untuk bebas, hak untuk memilih agama/kepercayaan, hak menyatakan pendapat dan sebagainya, 5). Hak kepemilikan, 6). Hak untuk memilih sesuatu.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia.”
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Dalam pemenuhan hak, terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, diantaranya kekerasan yang terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Satgas TKI menyebutkan data memprihatinkan terkait nasib buruh imigtan di Arab Saudi. Selama setahun belakangan, sebanyak 600 TKI meninggal karena berbagai sebab.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul : “PELANGGARAN HAM TERHADAP TKI”.




BAB II
PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis kemukakan di atas, maka dalam menemukan suatu pembahasan dipandang perlu dalam merumuskan permasalah.
Adapun pokok masalah dalam permasalahan ini adalah :
“Bagaimana perlindungan hukum yang semestinya diterima bagi TKI.”






BAB III
PEMBAHASAN
           
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak hak tersebut dimiliki tanpa perbedaan bangsa, ras, agama, karenanya bersifat asasi atau universal.
Sedangkan menurut deklarasi HAM PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak menjadi budak, tidak disiksa, dan ditahan, dipersamakan di muka hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tak bersalah dan sebagainya.
Namun sangatlah berbeda antara hukum yang menjelaskan sejelas-jelasnya tentang persoalan HAM, tentang hak yang semestinya didapatkan para TKI dengan keadaan mereka sebenarnya di negeri orang. Keadaan yang begitu menyedihkan saat pahlawan devisa luar negeri tersebut harus meninggal dikarenakan tersandung masalah dan kurangnya perlindungan hukum. Bahkan terkadang informasi tentang TKI yang bermasalah tersebut baru sampai empat hingga lima bulan kemudian ke Indonesia.
Kejadian-kejadian yang telah menimpa TKI seperti meninggalnya TKI asal bekasi yang bernama Ruyati disebabkan dipancung, hal ini seharusnya membuat pemerintah Indonesia lebih sigap dalam menghadapi kasus yang menimpa pahlawan devisa di luar negeri, namun pada kenyataannya nasib TKI masih di ujung tanduk.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam mengurangi kasus tersebut ialah menyediakan pengacara lokal yang akan mendampingi para TKI menghadapi masalah tersebut. Pendampingan ini salah satu cara meringankan hukum TKI yang tersandung masalah, karena adanya pengacara lokal tersebut bisa meluruskan persoalan yang terjadi dengan TKI.
Namun peran pengacara belum terpikirkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah hanya mengalokasikan dana minim untuk mengurus TKI bermasalah. Selama ini, untuk semua perkara hanya dianggarkan Rp 50.000.000 untuk satu perwakilan. Sementara untuk menyea pengacara lokal tersebut dibutuhkan Rp 400.000.000 untuk satu pengacara yang menangani satu perkara.




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

1.             Kesimpulan
Setelah diadakan pembahasan maka penulis dapat memperoleh kesimpulan sebagai berikut :
           1.             Diperlukannya peran pengacara yang sesuai bagi setiap TKI yang tersandung masalah agar dapat meringankan hukuman bagi TKI yang bermasalah.
2.             Saran
           1.             Kepada pihak yang berkewajiban tentang permasalahan ini, hendaknya berupaya agar nasib para TKI tidak lagi berakhir di pancung atau kematian.
           2.             Pemerintah sebaiknya benar-benar memperhatikan masalah TKI, karena TKI adalah pahlawan devisa negara Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA


KaltimPost. 19 November 2011. Hal 1. Kolom 1.
Widjaya, H. A. W., 2000. Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Jakarta : Rineka Cipta

0 comments:

Post a Comment