BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
selalu memiliki hak hak dasar (basic right) yang dibawa sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak ini bersifat sangat mendasar bagi hidup dan
kehidupan manusia yang bersifat kodrati, yakni ia tidak bisa terlepas dari
kehidupan manusia. Hak-hak dasar tersebut antara lain : 1). Hak hidup, 2). Hak
untuk hidup tanpa perasaan takut dilukai atau dibunuh orang lain, 3). Hak
kebebasan, 4). Hak untuk bebas, hak untuk memilih agama/kepercayaan, hak
menyatakan pendapat dan sebagainya, 5). Hak kepemilikan, 6). Hak untuk memilih
sesuatu.
Dalam undang-undang
tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat
manusia.”
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Dalam pemenuhan hak,
terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, diantaranya kekerasan yang terjadi pada
Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Satgas TKI menyebutkan data memprihatinkan
terkait nasib buruh imigtan di Arab Saudi. Selama setahun belakangan, sebanyak
600 TKI meninggal karena berbagai sebab.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk membuat
makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
: “PELANGGARAN HAM TERHADAP TKI”.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan
latar belakang masalah yang penulis kemukakan di atas, maka dalam menemukan
suatu pembahasan dipandang perlu dalam merumuskan permasalah.
Adapun
pokok masalah dalam permasalahan ini adalah :
“Bagaimana
perlindungan hukum yang semestinya diterima bagi TKI.”
BAB III
PEMBAHASAN
Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat. Hak hak tersebut dimiliki tanpa perbedaan bangsa, ras, agama,
karenanya bersifat asasi atau universal.
Sedangkan
menurut deklarasi HAM PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar
manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, hak
untuk tidak menjadi budak, tidak disiksa, dan ditahan, dipersamakan di muka
hukum (equality before the law), mendapatkan praduga tak bersalah dan sebagainya.
Namun
sangatlah berbeda antara hukum yang menjelaskan sejelas-jelasnya tentang
persoalan HAM, tentang hak yang semestinya didapatkan para TKI dengan keadaan
mereka sebenarnya di negeri orang. Keadaan yang begitu menyedihkan saat
pahlawan devisa luar negeri tersebut harus meninggal dikarenakan tersandung
masalah dan kurangnya perlindungan hukum. Bahkan terkadang informasi tentang
TKI yang bermasalah tersebut baru sampai empat hingga lima bulan kemudian ke
Indonesia.
Kejadian-kejadian
yang telah menimpa TKI seperti meninggalnya TKI asal bekasi yang bernama Ruyati
disebabkan dipancung, hal ini seharusnya membuat pemerintah Indonesia lebih
sigap dalam menghadapi kasus yang menimpa pahlawan devisa di luar negeri, namun
pada kenyataannya nasib TKI masih di ujung tanduk.
Salah
satu langkah yang dapat ditempuh dalam mengurangi kasus tersebut ialah
menyediakan pengacara lokal yang akan mendampingi para TKI menghadapi masalah
tersebut. Pendampingan ini salah satu cara meringankan hukum TKI yang
tersandung masalah, karena adanya pengacara lokal tersebut bisa meluruskan
persoalan yang terjadi dengan TKI.
Namun
peran pengacara belum terpikirkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah hanya
mengalokasikan dana minim untuk mengurus TKI bermasalah. Selama ini, untuk
semua perkara hanya dianggarkan Rp 50.000.000 untuk satu perwakilan. Sementara
untuk menyea pengacara lokal tersebut dibutuhkan Rp 400.000.000 untuk satu
pengacara yang menangani satu perkara.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
1.
Kesimpulan
Setelah diadakan pembahasan maka penulis
dapat memperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1.
Diperlukannya peran
pengacara yang sesuai bagi setiap TKI yang tersandung masalah agar dapat
meringankan hukuman bagi TKI yang bermasalah.
2.
Saran
1.
Kepada pihak yang
berkewajiban tentang permasalahan ini, hendaknya berupaya agar nasib para TKI
tidak lagi berakhir di pancung atau kematian.
2.
Pemerintah sebaiknya
benar-benar memperhatikan masalah TKI, karena TKI adalah pahlawan devisa negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
KaltimPost.
19 November 2011. Hal 1. Kolom 1.
Widjaya, H.
A. W., 2000. Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Jakarta : Rineka Cipta
0 comments:
Post a Comment