Welcome To My Blog

Hope it will be useful for you.

Sebaik baik manusia

Ialah yang bermanfaat bagi yang lainnya.

Showing posts with label pelanggaran HAM. Show all posts
Showing posts with label pelanggaran HAM. Show all posts

Friday, June 21

Makalah Pelanggaran HAM Terhadap TKI

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Manusia selalu memiliki hak hak dasar (basic right) yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak ini bersifat sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati, yakni ia tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia. Hak-hak dasar tersebut antara lain : 1). Hak hidup, 2). Hak untuk hidup tanpa perasaan takut dilukai atau dibunuh orang lain, 3). Hak kebebasan, 4). Hak untuk bebas, hak untuk memilih agama/kepercayaan, hak menyatakan pendapat dan sebagainya, 5). Hak kepemilikan, 6). Hak untuk memilih sesuatu.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia.”
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Dalam pemenuhan hak, terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, diantaranya kekerasan yang terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Satgas TKI menyebutkan data memprihatinkan terkait nasib buruh imigtan di Arab Saudi. Selama setahun belakangan, sebanyak 600 TKI meninggal karena berbagai sebab.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul : “PELANGGARAN HAM TERHADAP TKI”.