BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
selalu memiliki hak hak dasar (basic right) yang dibawa sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan yang Maha Esa. Hak ini bersifat sangat mendasar bagi hidup dan
kehidupan manusia yang bersifat kodrati, yakni ia tidak bisa terlepas dari
kehidupan manusia. Hak-hak dasar tersebut antara lain : 1). Hak hidup, 2). Hak
untuk hidup tanpa perasaan takut dilukai atau dibunuh orang lain, 3). Hak
kebebasan, 4). Hak untuk bebas, hak untuk memilih agama/kepercayaan, hak
menyatakan pendapat dan sebagainya, 5). Hak kepemilikan, 6). Hak untuk memilih
sesuatu.
Dalam undang-undang
tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat
manusia.”
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Dalam pemenuhan hak,
terjadi begitu banyak pelanggaran HAM, diantaranya kekerasan yang terjadi pada
Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Satgas TKI menyebutkan data memprihatinkan
terkait nasib buruh imigtan di Arab Saudi. Selama setahun belakangan, sebanyak
600 TKI meninggal karena berbagai sebab.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut maka penulis merasa tertarik untuk membuat
makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
: “PELANGGARAN HAM TERHADAP TKI”.








